Saksi permasalahan dugaan korupsi timah, Sandra Dewi mengatakan sebanyak 88 tas elegan miliknya yang disita terpaut dakwaan si suami, Harvey Moeis, dalam permasalahan korupsi ialah hasil endorsement ataupun iklan.

Ada pula dalam dakwaan, Harvey diprediksi melaksanakan tindak pidana pencucian duit( TPPU) dari duit hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi buat kebutuhan individu Sandra Dewi, antara lain pembelian sebanyak 88 tas elegan serta berlabel.

” Suami aku tidak sempat membelikan aku tas elegan sebab ia telah ketahui jika aku telah dapat memperoleh tas- tas itu dari hasil endorsement,” ucap Sandra dalam persidangan pengecekan saksi di Majelis hukum Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) Jakarta, Kamis.

Dia mengaku mulai membuka jasa endorsement semenjak tahun 2012 dengan menjual namanya selaku artis populer buat mempromosikan bermacam tas elegan serta berlabel.

Dalam kerja sama endorsement itu, ada konvensi kalau Sandra wajib mempromosikan tas elegan yang diberikan dengan imbalan antara lain tas elegan tersebut beserta duit dengan jumlah tertentu.” Ini telah 10 tahun aku lakukan,” ucap ia.

Ia mengatakan tas elegan serta berlabel yang dia miliki dari hasil endorsement berjumlah lebih dari 88 tas sepanjang 10 tahun membuka jasa endorsement, tetapi sebagian tas elegan yang lain dijual lantaran tidak terpakai.

” Terdapat ratusan tas sesungguhnya, tetapi sisanya tidak aku gunakan,” kata Sandra meningkatkan..

Permasalahan dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin( RBT), Suparta sebagai Direktur Utama PT RBT, serta Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT selaku tersangka.

Dalam permasalahan tersebut, Harvey didakwa menerima duit Rp420 miliyar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange( QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4, 57 triliun dari permasalahan yang merugikan keuangan negeri Rp300 triliun itu.

Keduanya pula didakwa melaksanakan tindak pidana pencucian duit( TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey serta Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat( 1) ataupun Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang- Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diganti dengan Undang- Undang No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP serta Pasal 3 ataupun Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Penangkalan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Duit.

Sedangkan itu, Reza tidak menerima aliran dana dari permasalahan dugaan korupsi tersebut. Tetapi sebab ikut serta dan mengenali serta menyetujui seluruh perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat( 1) ataupun Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diganti dengan Undang- Undang No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP.

Share.

Comments are closed.

slot gacor slot gacor slot online slot online slot online slot online slot online
slot gacor slot gacor slot online slot online slot online slot online slot online
Exit mobile version
slot gacor hari ini slot gacor hari ini slot gacor hari ini slot gacor hari ini slot gacor hari ini Slot online slot slot gacor slot gacor slot gacor slot online